Tujuan, Prinsip, Sasaran Program Diklat Guru

Tujuan, Prinsip, Sasaran Program Diklat GuruProgram Diklat Guru secara umum bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui peningkatan kompetensi baik pedagogik maupun profesional, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya.


Tujuan Program
1. Tujuan Umum
Program Diklat Guru secara umum bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui peningkatan kompetensi baik pedagogik maupun profesional, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya.

2. Tujuan Khusus
Secara khusus, Program Diklat Guru bertujuan agar peserta:

  • menunjukkan kemampuan sebagai profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru
  • menguasai kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan kelompok kompetensi atau unit kompetensi yang dipelajari
  • memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya
  • menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme, dan keceriaan bagi peserta didiknya
  • memiliki kemauan untuk terus belajar mengembangkan potensi dirinya
  • meningkatkan kompetensi guru kejuruan yang memenuhi kualifikasi sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV
  • membekali guru kejuruan sehingga mampu menjadi guru yang profesional di SMK
  • memiliki sertifikat kompetensi sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV bagi guru kejuruan.

Baca Juga :
Prinsip Dasar Pelaksanaan Program
1. Taat Azas
Program dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di Pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.

2. Berbasis Kompetensi
Program merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh karenanya program ini berpedoman pada Standar Kompetensi Guru dan Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.

3. Terstandar
Pengelolaan Program Diklat harus memenuhi standar program yang ditetapkan meliputi: mekanisme kegiatan, kompetensi narasumber nasional, kompetensi instruktur nasional, modul yang digunakan, bahan/alat, tempat pelaksanaan, kepanitiaan, dan kelulusan.

4. Profesional
Hasil UKG guru TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK tahun 2017 dan hasil UKK guru kejuruan digunakan sebagai acuan pelaksanaan program diklat. Pemetaan data hasil UKG digunakan untuk mengelompokkan guru per kelas, per mata pelajaran, dan penentuan modul yang akan dipelajari, sedangkan pemetaan data hasil UKK digunakan untuk pengelompokan guru per klaster. Di samping itu, pemetaan data hasil UKG dan UKK digunakan sebagai acuan untuk menentukan tempat dan target waktu pelaksanaan, menyediakan fasilitas dan instruktur yang kompeten.

5. Transparan
Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.

6. Akuntabel
Proses dan hasil Program dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.

7. Berkeadilan
Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program Diklat. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program Diklat serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi.

Sasaran Program Diklat
Sasaran Program Diklat Guru adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bagi guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling, telah mengikuti UKG tahun 2015 atau UKG susulan tahun 2017 dengan profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (70).
  2. Bagi guru kejuruan, telah melakukan evaluasi diri menggunakan instrument APL 02 terhadap unit-unit kompetensi pada suatu klaster sesuai skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV, dan menyatakan dirinya “Belum Kompeten” pada unit kompetensi tertentu.


Penyelenggara Program Diklat
Program Diklat Guru merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Bagan Penyelenggara Program Diklat Guru dapat ditunjukkan seperti pada Gambar dibawah ini.
Program Diklat Guru
Bagan Organisasi Penyelenggara Program Diklat Guru


Penyelenggara Program Diklat Guru di tingkat Pusat adalah PPPPTK dan LPPPTK KPTK dengan wilayah binaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksana Program Diklat Guru bagi guru Sekolah Dasar (SD) adalah PPPPTK Matematika, PPPPTK IPS, PPPPTK IPA, PPPPTK Bahasa, PPPPTK Penjas dan BK, serta PPPPTK TK dan PLB.
  2. Pelaksana Program Diklat Guru bagi guru mata pelajaran umum pada jenjang TK PLB, SMP, SMA dan SMK adalah PPPPTK sesuai bidang mapelnya dengan sasaran wilayah seluruh Indonesia, kecuali bagi mapel terapan seperti matematika, IPA, Fisika, Kimia, Biologi dan lain-lain, maka oleh PPPPTK Kejuruan yang relevan.
  3. Pelaksana Program Diklat Guru bagi guru mata pelajaran bahasa daerah adalah PPPPTK Bahasa, kecuali untuk mata pelajaran Bahasa Sunda oleh PPPPTK TK dan PLB, sedangkan Bahasa Madura oleh PPPPTK PKn dan IPS.
  4. Pelaksana Program Diklat Guru bagi guru mata pelajaran Seni Budaya pada jenjang SMP dan SMA adalah PPPPTK Seni dan Budaya.
  5. Pelaksana Program Diklat Guru bagi guru TIK jenjang SMP, SMA dan SMK adalah LPPPTK KPTK dengan wilayah perwalian seluruh Indonesia.
  6. Pelaksana Program Diklat Guru bagi guru Prakarya Bidang Keahlian Kerajinan adalah PPPPTK Seni dan Budaya, sedangkan Tata Boga oleh PPPPTK Bisnis dan Pariwisata.
  7. Pelaksana Program Diklat Guru pada jenjang SMK untuk bidang Teknologi dan Rekayasa, Energi dan Pertambangan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Seni dan Industri Kreatif adalah PPPPTK Kejuruan dan LPPPTK KPTK terkait dengan wilayah perwalian seluruh Indonesia.
  8. Pelaksana Program Diklat Guru bagi guru Bidang Keahlian Kemaritiman pada Kompetensi Keahlian Agribisnis Ikan Air Tawar, Agribisnis Ikan Hias dan Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan adalah PPPPTK Pertanian dengan wilayah perwalian seluruh Indonesia.


Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan Program Diklat Guru yang dikoordinasikan oleh UPT, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Badan Diklat Daerah, Pusat Kegiatan Gugus/KKG/MGMP dan Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan asosiasi profesi, dunia usaha/dunia industri, serta masyarakat sebagai bagian dari ekosistem peningkatan kompetensi guru.

Sumber : gtk.kemdikbud.go.id (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan)
Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru)