Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Pengembangan karya keprofesian berkelajutan bagi guru secara umum adalah agar guru mampu melaksanakan tugas dan sekaligus melakukan pengembangan karya profesi berkelanjutan sesuai dengan tuntutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Secara khusus tulisan ini bertujuan agar guru memahami prinsip pengembangan dan macam kegiatan/karya keprofesian berkelanjutan, serta mampu mengembangkan kegiatan keprofesian berkelanjutan.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang perlu dilakukan meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Agar hasil pengembangan kegiatan keprofesian berkelanjutan dapat diangka kreditkan, maka pengembangan kegiatan harus sesuai dengan aturan, format, dan kaidah yang ditetapkan dalam Permenpan
Peningkatan tenaga pendidik telah banyak dilakukan oleh pemerintah, diantaranya tugas belajar, block grant KKG/MGMP, lomba guru prestasi, dan lain-lain. Hasil kajian di lapangan menunjukkan bahwa kompetensi guru dalam pengembangan karya profesi masih rendah, hal ini ditunjukkan masih banyaknya guru yang menduduki pangkat dan golongannya lebih dari 4 tahun. Bahkan ketika Permenpan No 84 tahun 1993, terjadi bottle neck untuk pangkat dan golongan guru IV a, sehingga jika permenpan tersebut dilaksanakan banyak guru yang harus dibebaskan dari jabatan fungsionalnya, dan tidak lagi sebagai guru.
Rencana Tindak Lanjut Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Individu Guru terdiri dari:
Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik.
Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir.
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif
Guru memilih sumber belajar/media pembelajar-an sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
A. Kegiatan Pendahuluan
3. PENILAIAN PEMBELAJARAN
Pengembangan karya keprofesian berkelajutan bagi guru secara umum adalah agar guru mampu melaksanakan tugas dan sekaligus melakukan pengembangan karya profesi berkelanjutan sesuai dengan tuntutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Secara khusus tulisan ini bertujuan agar guru memahami prinsip pengembangan dan macam kegiatan/karya keprofesian berkelanjutan, serta mampu mengembangkan kegiatan keprofesian berkelanjutan.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang perlu dilakukan meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Agar hasil pengembangan kegiatan keprofesian berkelanjutan dapat diangka kreditkan, maka pengembangan kegiatan harus sesuai dengan aturan, format, dan kaidah yang ditetapkan dalam Permenpan
Peningkatan tenaga pendidik telah banyak dilakukan oleh pemerintah, diantaranya tugas belajar, block grant KKG/MGMP, lomba guru prestasi, dan lain-lain. Hasil kajian di lapangan menunjukkan bahwa kompetensi guru dalam pengembangan karya profesi masih rendah, hal ini ditunjukkan masih banyaknya guru yang menduduki pangkat dan golongannya lebih dari 4 tahun. Bahkan ketika Permenpan No 84 tahun 1993, terjadi bottle neck untuk pangkat dan golongan guru IV a, sehingga jika permenpan tersebut dilaksanakan banyak guru yang harus dibebaskan dari jabatan fungsionalnya, dan tidak lagi sebagai guru.
Rencana Tindak Lanjut Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Individu Guru terdiri dari:
- Dimensi Tugas Utama / Indikator
- Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang akan dilakukan
- Strategi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik.
Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir.
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif
Guru memilih sumber belajar/media pembelajar-an sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
A. Kegiatan Pendahuluan
- Guru memulai pembelajaran dengan efektif
- Guru menguasai materi pelajaran
- Guru menerapkan pendekatan/strategi pembela-jaran yang efektif
- Guru memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran
- Guru memotivasi dan/atau memelihara keter-libatan siswa dalam pembelajaran
- Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran
- Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif
3. PENILAIAN PEMBELAJARAN
- Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik
- Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP.
- Guru memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya
Berikut Format Program Tindak Lanjut Kerja Guru dalam Buku Kerja Guru
Unduh Format Program Tindak Lanjut Kerja Guru.docx
Unduh Format Program Tindak Lanjut Kerja Guru.pdf
IKUTI BLOG kami dan FOLLOW GOOGLE NEWS kami agar Artikel lainnya terbaru dapat kami share. Terima Kasih Sudah Berkunjung, Semoga Bermanfaat Untuk Bapak/Ibu Guru Indonesia Tercinta…