PROGRAM PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GURU
Kebijakan ProgramPengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Sebagai agen
pembelajaran, guru dituntut untuk meningkatkan keprofesiannya secara terus
menerus melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, kegiatan karya
tulis ilmiah, dan kegiatan keprofesionalan lainnya. Di samping itu, berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru
dipersyaratkan melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
agar dapat naik pangkat ke jenjang berikutnya. Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitasnya.
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan.
Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan
kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga
sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan
fungsional guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilakukan melalui
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri
merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka
meningkatkan profesionalismenya.
Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan
agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi guru yang mencakup:
kompetensi kepribadian, sosial, pedagogis dan profesional, sebagaimana yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Dengan demikian guru
diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan,
termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah secara profesional. Kegiatan pengembangan diri dapat berbentuk
mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional atau mengikuti kegiatan
kolektif guru. Baca Juga : Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Diklat fungsional
adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan
untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan
keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi. Untuk
itu, pada tahun 2018 Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dengan tujuan utama untuk
meningkatkan kompetensi guru
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru
Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang
selanjutnya disebut dengan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Guru
dikembangkan Ditjen GTK dirancang berdasarkan Standar Kompetensi Guru (SKG)
yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, Permendikbud
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK).
Program Diklat Guru
bagi guru kelas, guru mapel umum dan guru BK di semua jenjang pendidikan
dilaksanakan dengan menggunakan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10
kelompok kompetensi. Peta kompetensi guru tersebut dikembangkan berdasarkan
Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG. Selanjutnya, dari 10 kelompok
kompetensi dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok
kompetensi dikembangkan juga modul.
Hasil UKG menjadi acuan
dalam penilaian diri (self assessment) bagi guru tentang kompetensinya sehingga
dapat menetapkan modul kelompok kompetensi mana yang dibutuhkan untuk
meningkatkan kompetensinya, dan menjadi acuan bagi penyelenggara Program Diklat
untuk melakukan analisis kebutuhan. Di akhir program diklat, guru mengikuti post
test. Hasil post test bagi guru adalah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada
tahun bersangkutan.
Program Diklat Guru
bagi guru kejuruan di SMK dilaksanakan menggunakan modul sesuai unit-unit
kompetensi yang terdapat pada klaster tertentu di Skema Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI) Level IV. Hasil evaluasi diri terhadap setiap unit
kompetensi yang terdapat pada setiap klaster menjadi penentu untuk menetapkan
klaster yang perlu ditingkatkan kompetensi profesionalnya. Program diklat bagi
guru kejuruan diakhiri dengan asesmen. Hasil asesmen bagi guru adalah cerminan
Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Sumber : gtk.kemdikbud.go.id
(Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan)
Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru)