Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peran guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program peningkatan kompetensi bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015 di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengembangkan program untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan target capaian nilai rata-rata nasional yaitu 65. Jumlah guru yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar pada tahun 2016 sebanyak 427.189 orang atau 15,82% dari 2.699.516 orang guru. Persentase partisipasi guru dalam Program Peningkatan Kompetensi
Guru Pembelajar sebesar 15,82% memang belum menggambarkan populasi guru secara utuh, namun dapat memberikan sekilas gambaran mengenai hasil fasilitasi yang diberikan kepada guru dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. Program peningkatan kompetensi guru tersebut dilanjutkan pada tahun 2017 melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Rerata Hasil UKG 2015, UKG 2016 dan UKG 2017 untuk setiap jenjang pendidikan, secara umum digambarkan pada Tabel 1.1
Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa program peningkatan kompetensi guru yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK dalam bentuk Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar pada tahun 2016 dan dilanjutkan dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada tahun 2017 memberikan dampak signifikan yang ditunjukkan dengan kenaikan hasil UKG melalui tes akhir pada tahun 2017.
Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru berbasis komunitas GTK. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru kelas, guru mapel dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk semua jenjang pendidikan dengan rata-rata nasional yaitu 75 dan melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan. Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.
Pedoman ini disusun agar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.
Dasar Hukum
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut :
Tujuan
Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai acuan kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru bagi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan dan guru kejuruan.
Sasaran
Pedoman ini disusun untuk digunakan oleh instansi pembina dan/atau pelaksana Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru, yaitu:
Ruang Lingkup
Pedoman ini memberikan informasi mengenai Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru kepada semua pihak yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, materi, strategi, jenis kegiatan, dan rambu-rambu penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru serta proses penilaiannya.
Sumber : Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program peningkatan kompetensi bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015 di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengembangkan program untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan target capaian nilai rata-rata nasional yaitu 65. Jumlah guru yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar pada tahun 2016 sebanyak 427.189 orang atau 15,82% dari 2.699.516 orang guru. Persentase partisipasi guru dalam Program Peningkatan Kompetensi
Guru Pembelajar sebesar 15,82% memang belum menggambarkan populasi guru secara utuh, namun dapat memberikan sekilas gambaran mengenai hasil fasilitasi yang diberikan kepada guru dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. Program peningkatan kompetensi guru tersebut dilanjutkan pada tahun 2017 melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Rerata Hasil UKG 2015, UKG 2016 dan UKG 2017 untuk setiap jenjang pendidikan, secara umum digambarkan pada Tabel 1.1
Sumber Data : Ditjen GTK |
Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru berbasis komunitas GTK. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru kelas, guru mapel dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk semua jenjang pendidikan dengan rata-rata nasional yaitu 75 dan melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan. Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.
Pedoman ini disusun agar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.
Dasar Hukum
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.
- Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.Surat Edaran Plt Dirjen GTK Nomor 8577/B.B1.1/PR/2018 tentang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tahun Anggaran 2018.
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelatihan Kurikulum 2013 bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018.
Tujuan
Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai acuan kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru bagi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan dan guru kejuruan.
Sasaran
Pedoman ini disusun untuk digunakan oleh instansi pembina dan/atau pelaksana Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru, yaitu:
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
- Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK KPTK);
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Satuan Pendidikan;
- Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling;
- Guru dan/atau Tenaga Kependidikan;
- Asosiasi profesi guru.
Ruang Lingkup
Pedoman ini memberikan informasi mengenai Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru kepada semua pihak yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, materi, strategi, jenis kegiatan, dan rambu-rambu penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru serta proses penilaiannya.
Sumber : Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan