IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN KECAKAPAN ABAD 21 DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN KECAKAPAN ABAD 21 DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
       Dasar Pendidikan Nasional di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia, seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang atau peraturan-peraturan, antara lain; 1)Undang-Undang Dasar 1945, Bab III Pasal 4 yang menyatakan bahwa, “Pendidikan dan Pengajaran berdasarkan atas asa-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia”; 2) Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan:“Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undanf Dasar 1945”; dan 3) Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN KECAKAPAN ABAD 21  DALAM PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi:“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Memperhatikan Dasar, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Nasional di atas, pada dasarnya pendidikan di Indonesia merupakan pendidikan berkarakter yang unik sesuai dengan budaya Indonesia, tetapi sangat sejalan dengan tuntutan kecakapan Abad 21 dengan segala tantangannya. Abad 21 merupakan abad yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga menuntut sumber daya manusia sebuah negara untuk menguasai berbagai bentuk keterampilan, termasuk keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah dari berbagai permasalahan yang semakin meningkat. Dengan kata lain, berbagai keterampilan dalam bingkai ilmu pengetahuan dan teknologi yang perlu dikuasai oleh SDM, menjadi kata kunci bagi sebuah bangsa untuk turut serta dalam percaturan dunia. 

Hasil pendidikan di Indonesia secara keilmuan masih dibawah negara berkembang lainnya, misalnya dalam hasil PISA tahun 2012 yang menyatakan bahwa mayoritas peserta didik di Indonesia pada usia 15 tahun belum memiliki literasi dasar (membaca, matematika, sains),maka masih diperlukan perbaikan atau pembaharuan sistem pendidikan di Indonesia. 

Salah satu usaha yang dilakukan Pemerintah pada saat ini adalah dengan menggulirkan Kurikulum 2013 yang merupakan kurikulum Nasional dengan terus menerus diperbaharui agar selaras dengan tuntutan Pendidikan Global dan tidak menyimpang dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. 

Meskipun demikian, masih banyak permasalahan dalam dunia pendidikan di Indonesia antara lain terkait dengan; 1) pemerataan dan keseteraan pendidikan, 2) mutu dan relevansi berkelanjutan, dan 3) birokrasi, tata kelola dan akuntabilitas. 


Salah satu upaya dalam mengatasi permasalahan tersebut adalah melalui pembelajaran oleh guru di dalam maupun di luar kelas. Agar guru memahami bagaimana mengimplementasikan kecakapan Abad 21 dalam pembelajaran, maka Direktorat Pembinaan SMA menyusun naskah “ Model Implementasi Kecakapan Abad 21 dalam Pembelajaran” yang dapat dijadikan sebagai rujukan. 



B. Tujuan
  1. Meningkatkan watak dan profesionalisme guru untuk memenuhi tuntutan pengembangan kecakapan Abad 21
  2. Meningkatkankompetensi dan kinerja guru dalam dalam merencanakan dan mengelola pembelajaran yang mendidik, dan   memfasitasi peserta didik menguasai kecakapan hidup abad 21
C. Sasaran

Guru, kepala sekolah, pengawas, dan penyelenggara pendidikan lainnya.


D. Hasil yang diharapkan
  1. Menguatnya watak dan profesionalisme guru untuk memenuhi tuntutan pengembangan kecakapan/karakter abad 21.
  2. Meningkatnya kompetensi dan kinerja guru dalam mengelola pembelajaran yang mendidik, dan memfasitasi peserta didik dalam menguasai karakter/kecakapan abad 21.

E. Landasan Hukum
  1. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pembelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  2. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  4. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  5. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.