Pertanyaan dan Jawaban Tentang PRB (Pelayanan Rujuk Balik)

BPJS - Pelayanan Rujuk Balik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita di Fasilitas Kesehatan atas rekomendasi/rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat. Pelayanan Program Rujuk Balik adalah Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Faskes Tingkat Pertama atas rekomendasi/rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat.

Pertanyaan dan Jawaban Tentang PRB (Pelayanan Rujuk Balik)

Pertanyaan dan Jawaban Tentang PRB (Pelayanan Rujuk Balik)

Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan kondisi stabil/ terkontrol dalam Program Rujuk Balik ?

Jawaban :
Kondisi terkontrol/stabil adalah suatu kondisi dimana penderita penyakit kronis berdasarkan diagnosis mempunyai parameter-parameter yang stabil sesuai dengan yang ditetapkan oleh dokter Spesialis/Sub Spesialis

Pertanyaan
Apakah peserta PRB yang masih memiliki obat PRB dapat berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan ?

Jawaban :
Tidak, kecuali terdapat gejala/tanda-tanda yang mengindikasikan terjadi perburukan penyakit sehingga memerlukan penatalaksanaan oleh Dokter Spesialis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

Pertanyaan
Apakah peserta yang menderita penyakit lain yang tidak tercantum di dalam cakupan PRB dapat mengikuti Program Rujuk Balik?

Jawaban :
Tidak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk saat ini Program Rujuk Balik yang dikelola BPJS Kesehatan terbatas pada 10 jenis penyakit saja.

Pertanyaan
Apakah jasa konsultasi medis pelayanan PRB dapat ditagihkan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama kepada BPJS Kesehatan atau kepada peserta ?

Jawaban :
Tidak, karena jasa konsultasi medis/jasa pelayanan sudah termasuk di dalam komponen paket kapitasi yang telah dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Pertanyaan
Apakah peserta PRB dapat memperoleh obat di luar Formularium Nasional untuk obat Program Rujuk Balik?

Jawaban :
Tidak, obat PRB yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah obat yang tercantum di dalam Formularium Nasional untuk Program Rujuk Balik sesuai dengan restriksi dan peresepan maksimal serta ketentuan lain yang berlaku. Jika pasien diresepkan obat di luar daftar tersebut oleh Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maka biaya obat sudah termasuk di dalam komponen kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepda Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Pertanyaan
Mengapa setiap 3 bulan sekali peserta PRB perlu dilakukan rujukan kembali kepada Dokter Spesialis/Sub Spesialis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan?

Jawaban :
Tujuan dilakukan rujukan rujukan kembali kepada Dokter Spesialis/Sub Spesialis setiap 3 bulan sekali adalah agar Dokter Spesialis/Sub Spesialis dapat melakukan evaluasi terhadap kondisi perkembangan Peserta dan dapat melakukan perubahan jenis atau dosis obat jika diperlukan.

Pertanyaan
Apa yang harus dilakukan peserta ketika mendapatkan kesulitan dalam pelayanan obat Program Rujuk Balik?
Jawaban :
Apabila peserta BPJS Kesehatan memerlukan informasi lebih lanjut mengenai PRB atau peserta mengalami kesulitan dalam pelayanan PRB, maka peserta dapat menghubungi :
1. Petugas BPJS Center atau Petugas Pojok PRB di Rumah Sakit setempat
2. Petugas BPJS Kesehatan Kantor Cabang atau Kantor Layanan Operasional Kota/Kabupaten setempat
3. Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 500 400

Sumber : BPJS