Penting - Surat Gubernur Aceh Tentang Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 01 Oktober 2020.
Kepada Yth
1. Para Bupati/Walikota Se Aceh
2. Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh
Masing-masing di Tempat
1. Kami informasikan bahwa sehubungan dengan surat Gubernur Aceh Nomor Peg.8231208412019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang hal tersebut diatas, bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian kenaikan pangkat tepat waktu bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Unit Kerja Pemerintah Aceh, perlu kami tegaskan kembali bahwa berkas usulan kenaikan pangkat disampaikan kepada Gubernur Aceh Cq. Badan Kepegawaian Aceh untuk periode 01 Oktober 2020 mulai tanggal 01 s/d 31 Mei 2020, dengan berkas usulan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dapat kami informasikan bahwa:
a. Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Unit Kerja Pemerintah Aceh surat pengantar usulan kenaikan pangkat dan semua persyaratan lainnya dapat diunggah melalui aplikasi E-Keurani dan pengantar usulan juga disampaikan kepada kami dalam bentuk hard copy.
b. Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang pangkat/golongan ruang Pembina, (IV/a) ke atas surat pengantar usulan kenaikan pangkat dan semua persyaratan lainnya disampaikan kepada kami dalam bentuk soft copy dan pengantar usulan juga disampaikan dalam bentuk hard copy.
3. Legalitas dokumen usulan kenaikan pangkat digital bagi PNS Unit Kerja Pemerintah Aceh menjadi tanggung jawab Kepala SKPA dan bagi PNS Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, apabila dalam batas waktu yang telah ditetapkan temyata berkas usulannya belum kami terima, maka usulan tersebut tidak akan diproses dan berkasnya akan dikembalikan kepada instansi terkait dan atau dipertimbangkan pada periode kenaikan pangkat berikutnya.
5. Demikian Untuk dimaklumi dan dilaksanakan
Surat Gubernur Aceh Tentang Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 01 Oktober 2020. Lihat
Kepada Yth
1. Para Bupati/Walikota Se Aceh
2. Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh
Masing-masing di Tempat
1. Kami informasikan bahwa sehubungan dengan surat Gubernur Aceh Nomor Peg.8231208412019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang hal tersebut diatas, bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian kenaikan pangkat tepat waktu bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Unit Kerja Pemerintah Aceh, perlu kami tegaskan kembali bahwa berkas usulan kenaikan pangkat disampaikan kepada Gubernur Aceh Cq. Badan Kepegawaian Aceh untuk periode 01 Oktober 2020 mulai tanggal 01 s/d 31 Mei 2020, dengan berkas usulan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dapat kami informasikan bahwa:
a. Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Unit Kerja Pemerintah Aceh surat pengantar usulan kenaikan pangkat dan semua persyaratan lainnya dapat diunggah melalui aplikasi E-Keurani dan pengantar usulan juga disampaikan kepada kami dalam bentuk hard copy.
b. Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang pangkat/golongan ruang Pembina, (IV/a) ke atas surat pengantar usulan kenaikan pangkat dan semua persyaratan lainnya disampaikan kepada kami dalam bentuk soft copy dan pengantar usulan juga disampaikan dalam bentuk hard copy.
3. Legalitas dokumen usulan kenaikan pangkat digital bagi PNS Unit Kerja Pemerintah Aceh menjadi tanggung jawab Kepala SKPA dan bagi PNS Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, apabila dalam batas waktu yang telah ditetapkan temyata berkas usulannya belum kami terima, maka usulan tersebut tidak akan diproses dan berkasnya akan dikembalikan kepada instansi terkait dan atau dipertimbangkan pada periode kenaikan pangkat berikutnya.
5. Demikian Untuk dimaklumi dan dilaksanakan
Surat Gubernur Aceh Tentang Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 01 Oktober 2020. Lihat