Borang Kendali Kegiatan Belajar Dari Rumah

Kepala Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan penghargaan atas upaya maksimal warga sekolah dan stakeholder terkait dalam penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) melalui kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) selama masa kedaruratan Covid-19.


Kegiatan tersebut perlu didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban para pihak penyelenggara seperti Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan peserta didik dalam kapasitas dan tanggung jawab masing-masing. Format 1 : Borang Kendali Kegiatan Belajar Dari Rumah.

Format 1:
Diisikan oleh Guru Mata Pelajaran, yang berisikan tentang informasi perencanaan dan panduan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).


Dibawah ini adalah Format 1 : Borang Borang Kendali Kegiatan Belajar Dari Rumah.
Download Borang Kendali Kegiatan Belajar Dari Rumah.