Kepala Dinas Pendidikan Aceh (Drs. Rachmat Fitri HD, MPA) menyampaikan penghargaan atas upaya maksimal warga sekolah dan stakeholder terkait dalam penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) melalui kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) selama masa kedaruratan Covid-19. Kegiatan tersebut perlu didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban para pihak penyelenggara seperti Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan peserta didik dalam kapasitas dan tanggung jawab masing-masing.
Berikut Lampirkan Format 1, Format 2, Format 3 dan Format 4 untuk dapat diisi oleh masing-masing pihak sesuai kondisi faktual dengan ketentuan sebagai berikut:
Format 1:
Diisikan oleh Guru Mata Pelajaran, yang berisikan tentang informasi perencanaan dan panduan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Format 2
Diisikan Oleh Guru Mata Pelajaran, yang berisikan tentang informasi hasil kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) yang dilaksanakan oleh Siswa. Penilaian yang diisikan pada format dalam bentuk kualitatif sesuai Edaran Mendikbud No. 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
Format 3
Diisikan oleh Kepala Sekolah, yang berisikan tentang informasi rekapan kegiatan Belajar Dad Rumah (BDR) kepada Kepala Cabang Dinas Kabupaten/kota
Format 4
Disikan oleh Kepala Cabang Dinas, yang berisikan tentang informasi rekapan kegiatan sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) dalam wilayah kerja cabang Dinas kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA/PKLK dan SMK sesuai dengan kewenangannya.
Untuk Contoh Format Tersebut di Atas bisa lihat di sini
Berikut Lampirkan Format 1, Format 2, Format 3 dan Format 4 untuk dapat diisi oleh masing-masing pihak sesuai kondisi faktual dengan ketentuan sebagai berikut:
Format 1:
Diisikan oleh Guru Mata Pelajaran, yang berisikan tentang informasi perencanaan dan panduan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Format 2
Diisikan Oleh Guru Mata Pelajaran, yang berisikan tentang informasi hasil kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) yang dilaksanakan oleh Siswa. Penilaian yang diisikan pada format dalam bentuk kualitatif sesuai Edaran Mendikbud No. 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
Format 3
Diisikan oleh Kepala Sekolah, yang berisikan tentang informasi rekapan kegiatan Belajar Dad Rumah (BDR) kepada Kepala Cabang Dinas Kabupaten/kota
Format 4
Disikan oleh Kepala Cabang Dinas, yang berisikan tentang informasi rekapan kegiatan sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) dalam wilayah kerja cabang Dinas kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA/PKLK dan SMK sesuai dengan kewenangannya.
Untuk Contoh Format Tersebut di Atas bisa lihat di sini