Rangkuman Fiqih Kelas 9 Materi Pinjam Meminjam, Utang Piutang dan Gadai
Pinjam meminjam mengandung pengertian memanfaatkan barang atau uang untuk sementara waktu. Dalam istilah Islam dinamakan ‘Ariyah ( عَارِیَةٌ ) yang bermakna pinjaman tak berbunga.
Hukum asal pinjam meminjam adalah Mubah (boleh). Namun demikian, hukum pinjam meminjam bisa berubah sesuai dengan alasan yang melatar belakanginya, yakni mubah, sunah, wajib, dan haram.
Rukun pinjam-meminjam antara lain : mu’iir ( مُعِیْ ٌ ) atau orang yang meminjami, musta’iir ( مُسْتَعِیْ ٌ ) atau orang yang meminjam, musta’aar ( مُسْتَعَارٌ ) atau barang yang di pinjam, batas waktu, dan ijab qabul atau ucapan / keterangan dari kedua belah pihak.
Utang piutang adalah salah satu bentuk kerjasama atau tolong menolong dalam kehidupan manusia.
Hukum utang piutang pada asalnya adalah mubah atau boleh, namun bisa berubah menjadi sunah, wajib, atau haram tergantung dari latar belakang alasan yang mendasarinya.
Utang piutang dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bentuk akadnya antara lain: Mudharabah, murabahah, musyarokah, istisna’, rahn (gadai).
Gadai dalam bahasa arab disebut al-Rahn artinya penyerahan barang yang dilakukan oleh orang yang berhutang sebagai jamiman atas hutang yang telah diterimanya. Hukum asal gadai adalah mubah atau diperbolehkan.
Upah dalam bahasa Arab disebut dengan Ujrah. Upah dalam hukum agama adalah pemberian sesuatu sebagai imbalan dari jerih payah seseorang dalam bentuk imbalan di dunia dan dalam bentuk imbalan di akhirat.
Pemberian upah hukumnya mubah, tetapi bila hal itu sudah menyangkut hak seseorang sebagai mata pencaharian berarti wajib
Keutamaan menyegerakan membayar upah sebagaimana diperintahkan dalam hadis Nabi Saw yang artinya : “Berikanlah kepada buruh upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
Hikmah adanya uapah atau ujrah antara lain : membina ketentraman dan kebahagiaan, memenuhi nafkah keluarga, memenuhi hajat hidup masyarakat, menolak kemungkaran.