Rangkuman Fikih Kelas 9 Materi Jual Beli, Qirad dan Riba
Arti jual beli secara bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu. Jual beli menurut syara’ adalah akad tukar menukar harta dengan harta yang lain melalui tata cara yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Hukum jual beli pada dasarnya adalah halal atau boleh, berdasarkan : QS. Al-Baqarah ayat : 275, QS. An-Nisa : 29, dan hadis Nabi Saw riwayat Imam Bazzar.
Syarat Penjual dan Pembeli atau pihak yang bertransaksi (akid) adalah balig, berakal, rusydu, suka sama suka, yakni atas kehendak sendiri, tanpa ada paksaan dari orang lain.
Syarat Barang yang diperjualbelikan atau Objek jual beli (Ma’qud alaih) adalah suci, bermanfaat, dalam kekuasaaan penjual dan pembeli, dapat diserah terimakan, barangnya, kadar dan sifat harus diketahui oleh penjual dan pembeli.
Ijab kabul dapat dilakukan dengan kata-kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk tulisan seperti faktur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya.
Alat transaksi jual beli haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunannya.
Rukun jual beli ada 3 yaitu Akid, Ma’qud, Sighat ijab qobul (ucapan serah terima dari penjual dan pembeli). Ijab dari pihak penjual, qobul dari pihak pembeli
Secara garis besar jual beli ada dua macama 1) Bai’ shohihah, 2)Bai’ fasidah.
Qiradh /Mudharabah adalah : Usaha Bersama antara pemilik modal (Perseorangan atau Lembaga Keuangan Syariah : BMT, BPR Syari’ah, dll) dengan orang yang menjalankan usaha dengan sistem bagi hasil, dengan syarat-syarat tertentu.
Riba menurut Bahasa artinya lebih atau bertambah. Sedangkan Riba menurut Syara’ adalah tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang mengadakan transaksi.
Hukum riba dalam hukum Islam secara tegas dinyatakan haram, berdasarkan dalil Al- Quran surat Al- Al-Baqarah: 275, Hadis Riwayat Muslim, dan ijma’ para ulama.
Riba yang diharamkan Islam ada dua macam, yaitu Riba Fadli dan Nasiah
Hikmah diharamkannya riba antara lain:
- terhindar dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan miliknya
- mencegah permusuhan dan menumbuhkan semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia.
- mencegah munculnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak
- menghindari dari perbuatan aniaya karena memeras kaum yang lemah karena riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak menindas pihak yang lain
- mengarahkan kaum muslimin mengembangkan hartanya dalam mata pencarian yang bebas dari unsur penipuan, dan
- menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karena orang yang memakan riba adalah zalim, dan kelak akan binasa.