SURAT EDARAN Nomor 09/SE/III/2020

Tentang
PANDUAN TEKNIS PENGISIAN DATA
RIWAYAT COVID-19 PNS
INSTANSI PUSAT DAN DAERAH
MELALUI APLIKASI SAPK BKN

1. Latar Belakang
Mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas yang salah satunya berdampak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka perlu dilakukan pendataan riwayat kesehatan PNS terdampak COVID-19 sehingga mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak.
2. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
a. Mendata riwayat kesehatan dan status PNS yang terdampak pandemi COVID-19;
b. Menetapkan cakupan hak-hak kepegawaian yang dapat diberikan kepada PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dan
c. Memberikan panduan teknis pengisian data riwayat kesehatan PNS melalui Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).

3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini yaitu pendataan riyawat kesehatan PNS yang terdampak penyebaran COVID-19.

4. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
b. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. c. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
e. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
f. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

5. Isi Surat Edaran
a. Pendataan riwayat kesehatan PNS merupakan pendataan riwayat kesehatan PNS yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN terhadap PNS yang dalam kategori:
1) Orang Dalam Pemantauan (ODP);
2) Pasien Dalam Pengawasan (PDP);
3) Pasien yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19;
4) Pasien yang dinyatakan sembuh; dan
5) Meninggal akibat pandemi COVID-19.

b. Pengisian data riwayat kesehatan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan berpedoman pada panduan teknis pengisian data PNS riwayat COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

c. Pendataan PNS riwayat COVID-19 agar dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam satu minggu dan dilakukan dengan penuh kedisiplinan.

d. Kepala Kantor Regional BKN I s/d XIV agar memantau proses pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kewenangan masing-masing.

6. Penutup
Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran Tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 PNS

SURAT EDARAN Nomor 09/SE/III/2020 Tentang PANDUAN TEKNIS PENGISIAN DATA RIWAYAT COVID-19 PNS INSTANSI PUSAT DAN DAERAH MELALUI APLIKASI SAPK BKN.