Dampak penyalahgunaan Narkoba

Narkoba akan memberikan dampak pada diri seseorang apabila narkoba digunakan secara terus menerus atau sudah melebihi takaran yang telah ditentukan adapun hal ini menyebabkan adanya ketergantungan pada seorang penyalahguna. Kecanduan inilah yang dapat mengakibatkan gangguan pada fisik dan psikologis seorang penyalahguna, karena adanya gangguan syaraf pusat dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-parum hati dan ginjal.

Dampak pada penyalahguna juga muncul oleh jenis narkoba yang digunakan, kepribadian pengguna dan kondisi pengguna. Secara umum dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis, maupun sosial seseorang.

Dampak penyalahgunaan Narkoba

Dampak penyahgunaan narkoba

Dampak penyahgunaan narkoba secara umum terbagi menjadi beberapa dimensi diantaranya :

Dimensi kesehatan
Penyalahgunaan narkoba merusak/ menghancurkan kesehatan manusia baik secara jasmani, mental, emosional dan kewajiban seseorang, merusak susunan syaraf pusat di otak, organ-organ lainnya seperti hati, ajntung, paru-paru, usus, dan penyakit komplikasi, timbulnya gangguan psikis pada perkembangan normal remaja, daya ingat, perasaan, persepsi dan kendali diri, merusak system reproduksi, seperti produksi sperma menurun, penurunan hormone testasterane, kerusakan kramasam, kelaian se..., keguguran dan lain-lain. Dan dapat menimbulkan penyakit AIDS.

Dimensi sosial
Penyalahgunaan narkoba memperburuk kondisi yang apda umumnya juga sudah tidak harmonis. Keluarga-keluarga yang penuh masalah akan mempengaruhi kehidupan dilingkungan masyarakat, seseorang yang ketergantungan kepada narkoba seseorang memerlukan banyak biaya untuk membeli narkoba, sehingga para pecandu mencuri, merampok, menipu, mengedarkan narkoba bahkan bisa membunuh unutk mendapatkan uang kesemuanya ini merugikan masyarakat.

Dimensi penegakkan hukum
Di Indonesia terdapat kultivasi gelap ganja utamanya di aceh, dan sebenarnya ganja mudah sekali tumbuh di berbagai tanah di Indonesia yang baisanya ditanam di daerah pegunungan/ hutan yang sulit dijangkau dan diketahui menimbulkan persoalan hukum tersendiri dalam memberantasnya, system distribusi dari sindikat narkoba, sangat tertutup dan memakai system sel, berjenjang sehingga sangat sulit untuk mengetahui apalagi memperlukan orang-orang penting dari sindikat tersebut, mengingat system hukum di Indonesia, money laundering (pencurian uang) merupakan kejahatan yang berkaitan dengan kejahtan narkoba, sangat sulit diberantas dan dibuktikan, menangani penyalahgunaan narkoba yang jumlahnya sangat banyak, melelahkan, membutuhkan tenaga, pikiran dan biaya yang besar dalam pengungkapannya.

Sumber