Artikel Islam - Ilmu Faraidh (pembagian harta waris) adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris. Meskipun menjadi ilmu paling utama di sisi Allah Swt, namun ilmu ini telah banyak dilupakan, bahkan ditinggalkan oleh umat Islam dewasa ini. Karena tidak lagi menjadi perhatian umat, maka banyak terjadi sengketa yang menjurus keributan dalam keluarga karena pembagian harta tidak lagi mengacu pada aturan ilmu faraidh yang langsung bersumber dan diatur oleh Allah untuk kemaslahatan umat.
Untuk itu, umat ini dianjurkan untuk mempelajari ilmu waris dan mengamalkannya dengan benar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam Haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, “Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan, karena ilmu waris merupakan sebagian dari ilmu. Ilmu waris adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku”.
Meskipun kita beragama Islam, namun bukan berarti hukum waris dijalankan dengan benar di tengah masyarakat kita umat Islam. Dalam kenyataannya, hukum waris yang menjadi salah satu ilmu paling penting di sisi Allah, justru banyak ditinggalkan oleh pemeluk agama Islam sendiri,” Ilmu waris, , merupakan salah satu ilmu dalam Islam yang memiliki tingkat kesulitan tinggi, terutama bagi masyarakat awam.
Hingga kini, banyak umat Islam yang tak memahami ilmu waris Islam. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari kita kerap mendengar keributan dan sengketa dalam keluarga akibat pembagian harta warisan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Kita kerap mendengar sebuah keluarga bertengkar atau saling menggugat di pengadilan demi berebut hak waris. Abang ribut dengan adiknya, anak bersengketa dengan orang tua, bahkan kerap terjadi saling bunuh membunuh gara-gara harta warisan ini,
Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk melaksanakan hukum waris sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Alquran. Semua yang sudah diatur dalam Alquran bertujuan memberikan keadilan pada setiap orang. Selain itu, Rasul juga memerintahkan umat Islam untuk mempelajari dan mendalami ilmu waris ini. “Mencari dan menggali ilmu-ilmu faraidh mengandung beberapa ratus kebajikan, sedangkan ilmu selainnya cuma sepuluh kebajikan.
Untuk itu, umat ini dianjurkan untuk mempelajari ilmu waris dan mengamalkannya dengan benar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam Haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, “Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan, karena ilmu waris merupakan sebagian dari ilmu. Ilmu waris adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku”.
Meskipun kita beragama Islam, namun bukan berarti hukum waris dijalankan dengan benar di tengah masyarakat kita umat Islam. Dalam kenyataannya, hukum waris yang menjadi salah satu ilmu paling penting di sisi Allah, justru banyak ditinggalkan oleh pemeluk agama Islam sendiri,” Ilmu waris, , merupakan salah satu ilmu dalam Islam yang memiliki tingkat kesulitan tinggi, terutama bagi masyarakat awam.
Hingga kini, banyak umat Islam yang tak memahami ilmu waris Islam. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari kita kerap mendengar keributan dan sengketa dalam keluarga akibat pembagian harta warisan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Kita kerap mendengar sebuah keluarga bertengkar atau saling menggugat di pengadilan demi berebut hak waris. Abang ribut dengan adiknya, anak bersengketa dengan orang tua, bahkan kerap terjadi saling bunuh membunuh gara-gara harta warisan ini,
Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk melaksanakan hukum waris sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Alquran. Semua yang sudah diatur dalam Alquran bertujuan memberikan keadilan pada setiap orang. Selain itu, Rasul juga memerintahkan umat Islam untuk mempelajari dan mendalami ilmu waris ini. “Mencari dan menggali ilmu-ilmu faraidh mengandung beberapa ratus kebajikan, sedangkan ilmu selainnya cuma sepuluh kebajikan.