Rangkuman PKN Kelas X Semester 1 BAB 3

Rangkuman - Rangkuman PKN Kelas X Semester 1

Rangkuman PKN Kelas X BAB 3

BAB 3 HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia diberikan oleh Tuhan YME. Dasar hukum terdapat dalam : UU no. 39 tahun 1999 / UUD pasal 28A-28J

Sejarah HAM :
1. Magna Charta Libertatum : 1215 - Larangan perampasan benda dengan sewenang wenang
2. Habeas Corpus Act : 1679 - Menghadap hakim untuk mengetahui kesalahan
3. Bill of Rights : 1689 - Raja tunduk kepada parlemen

Jenis HAM : 
1. Briefly
Hak mempertahankan diri
Hak kemerdekaan
Hak persamaan pendapat
Hak untuk dihargai
Hak bergaul dengan sesama

2. D. Roosevelt
Hak mengeluarkan pendapat
Mencukupi kebutuhan
Menganut agama
Bebas dari rasa takut

Jenis HAM
Contoh
1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
Kebebasan menyatakan pendapat
Kebebasan memeluk agama
Kebebasan bergerak

2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
Kebebasan memiliki sesuatu
Hak mendapat tunjangan hidup

Hak-hak asasi politik (political rights)
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak pilih dalam pemilu

4. Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum

5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan

6. Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Hak mendapatkan perlakuan & tata cara peradilan & perlindungan dalam hal penangkapan dll

Dasar hukum komnas HAM : kepres no.50 tahun 1993
Dasar hukum pengadilan HAM : UU no.26 tahun 2000
Instrumen/dasar hukum HAM : Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 terdiri dari 30 pasal

Setiap individu mempunyai hak asasi, baik yang bersifat : 
1. Non degorable rights : Hak yang dalam keadaan perang pun harus dilindungi
2. Degorable rights : Hak yang dalam keadaan normal harus dilindungi

Nickel mengajukan 3 alasan mengapa individu memiliki tanggung jawab dalam penegakan HAM : 
1. Sejumlah besar besar masalah HAM tidak hanya melibatkan aspek pemerintahan tapi juga kalangan swasta/kalangan di luar negeri
2. HAM bersandar pada human dignity-nya
3. Tanggung jawab atas prinsip demokratis

Pelanggaran HAM oleh negara : 
1. By commission : Secara langsung
2. By omission : Secara tidak langsung. Co : Dengan kebijakan menaikkan harga BBM
3. Fullfil : Pelanggaran terhadap pemenuhan
Dalam UU no.39 tahun 1999 tentang HAM juga mendepankan tanggung jawab terhadap
1. Perlindungan (protect)
2. Pemajuan (promote)
3. Penghormatan (respect)
4. Pemenuhan (fullfill)

Tujuan negara : Pembukaan alinea keempat
1. Pendidikan : Pasal 31
2. Fakir miskin : Pasal 34 ayat 1
3. Kebudayaan : Pasal 32

Pelanggaran HAM berat : 
1. Kejahatan genosida (genocide crime) : Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ra, kelompok etnis, atau kelompok agama
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) : Serangan secara luas/sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Co : Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan