RPP K13 - Tentang Penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN NOMOR 14 TAHUN 2019
TENTANG PENYEDERHANAAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pernbelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejcnis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mancliri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, Kami Sampaikan terima Kasih
Jakarta, 10 Desember 2019
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia,
Nadien Anwar Makarim
Tebusan:
1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia
Baca Juga : Tanya Jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN NOMOR 14 TAHUN 2019
TENTANG PENYEDERHANAAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pernbelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejcnis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mancliri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, Kami Sampaikan terima Kasih
Jakarta, 10 Desember 2019
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia,
Nadien Anwar Makarim
Tebusan:
1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia
Baca Juga : Tanya Jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)