Makalah Penyalahgunaan Narkoba akan Membahas tentang Pengertian Narkoba, Jenis-jenis Narkoba, Sebab-sebab Penyalahgunaan Narkoba, Alasan penggunaan Narkoba, Efek penyalahgunaan Narkoba, Dampak penyalahgunaan Narkoba, Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.
Latar Belakang - Narkotika adalah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik alamiah atau sintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri atau yang berkhasiat psikoaktif serta menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya bila digunakan tanpa pengawasan dokter digunakan secara berlebihan dan berulangkali serta terus-menerus, bahan tersebut akan menimbulkan ketergantungan yang akan menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani.
Penyalahgunaan Narkotika biasanya diawali oleh penggunaan coba-coba sekedar mengikuti teman untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, kelelahan, ketegangan jiwa, atau sebagai hiburan maupun untuk pergaulan. Namun kalau penggunaan ini dilanjutkan secara terus menerus akan berubah menjadi ketergantungan.
Dalam dua dasawarsa terakhir, penggunaan dan pengedaran narkotika secara illegal diseluruh dunia, menunjukkan peningkatan tajam serta mewabah merasuki semua bangsa dan ummat semua agama, serta telah meminta banyak korban. Sekarang tidak satupun bangsa atau ummat yang bebas dari atau kebal terhadap penyalahgunaan narkoba, dan tidak ada lagi propinsi, kota atau kabupaten yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan Penulisan Makalah ini adalah untuk mengetahui tentang Makalah Penyalahgunaan Narkoba.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkoba
Secara umum Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan obat atau bahan berbahaya (yang dikenal dengan istilah psikotropika). Dalam hal ini, pengertian narkoba adalah istilah yang digunakan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum, untuk bahan atau obat yang masuk kategori berbahaya atau dilarang untuk digunakan, diproduksi, dipasok, diperjualbelikan, diedarkan, dan sebagainya di luar ketentuan hukum. Kata narkoba berasal dari bahasa Yunani naurkon yang berarti membuat lumpuh atau mati rasa. Istilah lain dri narkoba adalah NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lain), yakni bahan atau zat/ obat yang apabila masuk kedalam tubuh manusia, akan mempengaruhi tubuh, terutama otak/ susunan syaraf pusat(disebutkan psikoaktif), dan menyebabkan gangguan kesehatan jasmani, mental emosioanl dan fungsi sosialnya, karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi), dan ketergantungan( dependensi) terhadap masyarakat luas pada umumnya lebih mudah untuk mengingat istlah Narkoba dari pada Napza, maka istilah Narkoba terdengar lebih popular. Oleh karena itu, dalam tulisan ini seterusnya akan digunakan istilah Narkoba.
Sebagaimana dijelaskan diatas, Narkoba terdiri dri dua zat, yakni narkotika dan psikotropika. Dan secara khusus dua zat ini memiliki pengertian, jenis (golongan), serta diatur dengan undang-undang yang berbeda. Narkotika diatur dengan undang –undang No.2 Tahun 1997, sedangkan psikotropika diatur dengan undang-undang No.5 Tahun 1997. Dua undang-undang ini merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konferensi PBB Gelap Narkotika Psikotropika Tahun 1988. Narkotika, sebgaimana bunyi pasal 1 UU No.22/1997 didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik buatan atau semi buatan yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menimbulkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
B. Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis, yaitu Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Tiap jenis dibagi-bagi lagi kedalam beberapa kelompok:
1. Narkotika
Narkotika adalah sejenis zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun bukan sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika memiliki daya adiksi(ketagihan) yang sangat berat. Narkotika juga memiliki daya toleran(penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat narkotika inilah yang menyebabkan pemakai narkotiak tidak dapat lepas dari cengkeramannya.
2. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan undang – undang No.5 tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokkan ke dalam 4 golongan.
3. Bahan adiktif lainnya
Zat adiktif terdiri dua kata “ zat” dan “adiktif” menurut etimologi adalah wujud, hakekat, sesuatu yang menyebabkan ada dan bisa juga berarti subtansinya yang merupakan pembentukan suatu benda. Sementara adiktif berarti sifat ketagihan dna menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Baca.. Jenis-jenis Narkoba
C. Sebab-sebab Penyalahgunaan Narkoba
Ada banyak sebab-sebab penyalahgunaan narkoba kendati demikian semua sebab yang memungkinkan seseorang yang menyalahgunakan narkoba pada dasarnya dapat kita kelompokkan dalam tiga bagian :
1. Sebab yang berupa dari factor internal ( Individu): emosional, toleransi frustasi, tingkat religious, self esteem (harga diri), pribadi yang lemah, pengalaman konflik-konflik pribadi.
2. Sebab yang berasal dari factor eksternal( lingkungan, social kultural) : ganja dan candu( opium) dibenarkan oleh beberapa kebudayaan tertentu, rendahnya pendidikan, agar mendapat ganjaran atau pujian dari teman, kurangnya pengawasan orang tua, kurangnya pengetahuan dna penghayatan agama, akibat bacaan tontonan dan sebagainya.
3. Sebab – sebab yang berasal dari sifat-sifat obat/narkotika itu sendiri.
Anak usia remaja memang paling rawan terhadap penyalahgunaan narkoba. Karena masa remaja adalah masa pencarian identitas diri. Ia berusaha menyerap sebanyak mungkin nilai- nilai baru dari luar yang dianggap dapat memperkuat jati dirinya. Ia selalu ingin tahu dna ingin mencoba, apalagi taerhadap hal-hal yang mengandung bahaya atau resiko (risk taking behavior).
Umumnya, anak atau remaja mulai mengagunakan narkoba karena ditawarkan kepadanya dengan berbagai janji, atau tekanan dari kawan atau kelompok. Ia mau mencobanya karena sulit menolak tawaran itu, atau terdorong oleh beberapa alasan seperti keinginan untuk diterima dalam kelompok, ingin dianggap dewasa dan jantan, dorongan kuat untuk mencoba, ingin menghilangkan rasa bosan, kesepian, stress atau persoalan yang sedang dihadapinya.
D. Alasan penggunaan Narkoba
Banyak alasan mengapa narkoba disalahgunakan diantaranya agar dapat diterima oleh lingkungan,mengurangi stres, bebas dari rasa murung, mengatasi masalah pribadi, dan lain-lain. Alasan memakai narkoba dikelompokkan menjadi :Anticipatory beliefs, yaitu, anggapan jika memakai narkoba orang akan menilai dirinya hebat, dewasa, mengikuti mode,dan sebagainya Relieving beliefs, yaitu keyakinan bahwa narkoba dapat digunakan untuk mengatasi ketegangan,cemas,depresi, dan lain-lain. Facilitative atau permissive beliefs, yaitu keyakinan bahwa pengguna narkoba merupakan gaya hidup modern, dan mengikuti globalisasi.
Jadi penggunaan narkoba berawal dari persepsi/anggapan keliru yang tumbuh di masyarakat. Mereka tidak mau memahami atau tidak mau menerima kenyataan atau fakta yang dapat di buktikan secara ilmiah dan sah menurut hukuman Akan, tetapi terlepas dari semua alasan di atas,remaja menyalah gunakan narkoba,karena kepadanya ditawarkan oleh seseorang atau kelompok teman sebaya,agar mau mencoba memakainya. Penawaran terjadi dalam situasi santai pada kehidupan sehari-hari:di kantin sekolah,pulang dari sekolah,di jalan,di restoran,mal,rumah teman,dan lain-lain. Oleh karena itu,anak dan remaja perlu meningkatkan kewaspadaan mengenai berbagai situasi penawaran dan mengetahui perbedaan antara fakta dengan mitos yang berkembang.
E. Efek penyalahgunaan Narkoba
Pemakaian narkoba secraa umum dan juga psikotropika yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan efek yang membahakan tubuh. Penyalahgunaan obat jenis narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibtakan ketagihan, dan ketergantungan karena mempengaruhi susunan syaraf, narkoba mempengaruhi perilaku, perasaan, presepsi dan kesadaran.
Berdasarkan efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba dibedakan menjadi 3 yaitu :
1. Depresan obat ini menekan atau melambat fungsi system saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Obat anti depresan ini dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, memberi rasa bahagia dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri. Contoh opida/opiate(apium, marphin, herain,kodein), alkohol, dan obat tidur trankuliser atau obat penenang.
Obat penenang depresan yang tergolong pada kelompok obat yang disebut benzodiazepine. Obat-obat ini diresepkan, untuk membantu orang tidur, dan kegunaan kedokteran lainnya. Biasanya obat- obat ini berbentuk kapsul atau tablet, beberapa orang menyalahgunakan obat penenang karena efeknya menenangkan. Pengaruh obat penenang terhadap tiap orang berbeda- beda tergantung besarnya dosis berat tubuh, umur sesorang, bagaimana obat itu dipakai dan suasana hati si pemakai.
2. Stimulan adalah berbagai jenis yang dapat merangsang sistem saraf pusat dan meningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran. Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan, mengerutkan urat nadi, serta membersihkan biji mata.
3. Halusinogen merupakan obat-obatan alamiah atau pun sintetik yang memiliki kemampuan untuk memproduksi zat yang dapat mengubah indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi. Adapun efek yang ditimbulkan kepada seseorang yang telah menyalahgunakan Narkoba secara mikro adalah sebagi berikut : adanya efek untuk diri sediri yaitu berupa tergantungnya fungsi otak, daya ingin menurun, sulit untuk berkonsentrasi, implusif, suka berkhayal, intoksikasi(keracunan), overdosis, digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id adanya gejala putus zat, berulang kali kambuh, gangguan perilaku/mental-sosial, gangguan kesehatan, kendornya nilai- nilai, timbulnya kriminalitas, dan terinfeksi HIV/AIDS.
F. Dampak penyalahgunaan Narkoba
Dampak penyahgunaan narkoba secara umum terbagi menjadi beberapa dimensi diantaranya :
1. Dimensi kesehatan
2. Dimensi sosial
3. Dimensi penegakkan hukum. Baca... : Dampak Penyalahgunaan Narkoba
G. Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba
Upaya penanggulangan narkoba memiliki dua pendekatan yang memiliki perbedaan prinsip, meskipun keduanya saling melengkapi. Pertama penegakkan hukum, dilakukan untuk mengurangi suplai narkoba melalui tindakan premptif, represif/ yudikatif. Kedua pendekatan kesejahteraan dilakukan untuk mengurangi kabutuhan penggunaan narkoba oleh masyarakat yang meliputi tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya ini dilaksanakan oleh sector kesejahteraan oleh sector kesejahteraan, yang meliputi bidang kesehatan, agama, sosial, pendidikan, dan lain-lain yang dilakukan bersama masyarakat. Upaya ini juga harus dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Kebijakan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana narkotika dalam sebuah wilayah merupakan bagian dari politik hukum. Kebijakan tersebut merupakan upaya komprehensif dalam mewujud generasi muda yang sehat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan pendapat Soehardjo Sastrosoehardjo yang mengemukakan: Politik hukum berhenti setelah di keluarkannya Undang- undang tetapi justru disinilah baru maulai timbul persoalan-persoalan. Baik yang sudah diperkirakan atau diperhitungkan sejak semula maupun masalah-masalah lain yang timbul dengan tidak terduga-duga. Baca...: Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba
DAFTAR PUSTAKA
Makalah Penyalahgunaan Narkoba
BAB I PENDAHULUANLatar Belakang - Narkotika adalah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik alamiah atau sintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri atau yang berkhasiat psikoaktif serta menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya bila digunakan tanpa pengawasan dokter digunakan secara berlebihan dan berulangkali serta terus-menerus, bahan tersebut akan menimbulkan ketergantungan yang akan menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani.
Penyalahgunaan Narkotika biasanya diawali oleh penggunaan coba-coba sekedar mengikuti teman untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, kelelahan, ketegangan jiwa, atau sebagai hiburan maupun untuk pergaulan. Namun kalau penggunaan ini dilanjutkan secara terus menerus akan berubah menjadi ketergantungan.
Dalam dua dasawarsa terakhir, penggunaan dan pengedaran narkotika secara illegal diseluruh dunia, menunjukkan peningkatan tajam serta mewabah merasuki semua bangsa dan ummat semua agama, serta telah meminta banyak korban. Sekarang tidak satupun bangsa atau ummat yang bebas dari atau kebal terhadap penyalahgunaan narkoba, dan tidak ada lagi propinsi, kota atau kabupaten yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan Penulisan Makalah ini adalah untuk mengetahui tentang Makalah Penyalahgunaan Narkoba.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkoba
Secara umum Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan obat atau bahan berbahaya (yang dikenal dengan istilah psikotropika). Dalam hal ini, pengertian narkoba adalah istilah yang digunakan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum, untuk bahan atau obat yang masuk kategori berbahaya atau dilarang untuk digunakan, diproduksi, dipasok, diperjualbelikan, diedarkan, dan sebagainya di luar ketentuan hukum. Kata narkoba berasal dari bahasa Yunani naurkon yang berarti membuat lumpuh atau mati rasa. Istilah lain dri narkoba adalah NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lain), yakni bahan atau zat/ obat yang apabila masuk kedalam tubuh manusia, akan mempengaruhi tubuh, terutama otak/ susunan syaraf pusat(disebutkan psikoaktif), dan menyebabkan gangguan kesehatan jasmani, mental emosioanl dan fungsi sosialnya, karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi), dan ketergantungan( dependensi) terhadap masyarakat luas pada umumnya lebih mudah untuk mengingat istlah Narkoba dari pada Napza, maka istilah Narkoba terdengar lebih popular. Oleh karena itu, dalam tulisan ini seterusnya akan digunakan istilah Narkoba.
Sebagaimana dijelaskan diatas, Narkoba terdiri dri dua zat, yakni narkotika dan psikotropika. Dan secara khusus dua zat ini memiliki pengertian, jenis (golongan), serta diatur dengan undang-undang yang berbeda. Narkotika diatur dengan undang –undang No.2 Tahun 1997, sedangkan psikotropika diatur dengan undang-undang No.5 Tahun 1997. Dua undang-undang ini merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konferensi PBB Gelap Narkotika Psikotropika Tahun 1988. Narkotika, sebgaimana bunyi pasal 1 UU No.22/1997 didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik buatan atau semi buatan yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menimbulkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
B. Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis, yaitu Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Tiap jenis dibagi-bagi lagi kedalam beberapa kelompok:
1. Narkotika
Narkotika adalah sejenis zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun bukan sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika memiliki daya adiksi(ketagihan) yang sangat berat. Narkotika juga memiliki daya toleran(penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat narkotika inilah yang menyebabkan pemakai narkotiak tidak dapat lepas dari cengkeramannya.
2. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan undang – undang No.5 tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokkan ke dalam 4 golongan.
3. Bahan adiktif lainnya
Zat adiktif terdiri dua kata “ zat” dan “adiktif” menurut etimologi adalah wujud, hakekat, sesuatu yang menyebabkan ada dan bisa juga berarti subtansinya yang merupakan pembentukan suatu benda. Sementara adiktif berarti sifat ketagihan dna menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Baca.. Jenis-jenis Narkoba
C. Sebab-sebab Penyalahgunaan Narkoba
Ada banyak sebab-sebab penyalahgunaan narkoba kendati demikian semua sebab yang memungkinkan seseorang yang menyalahgunakan narkoba pada dasarnya dapat kita kelompokkan dalam tiga bagian :
1. Sebab yang berupa dari factor internal ( Individu): emosional, toleransi frustasi, tingkat religious, self esteem (harga diri), pribadi yang lemah, pengalaman konflik-konflik pribadi.
2. Sebab yang berasal dari factor eksternal( lingkungan, social kultural) : ganja dan candu( opium) dibenarkan oleh beberapa kebudayaan tertentu, rendahnya pendidikan, agar mendapat ganjaran atau pujian dari teman, kurangnya pengawasan orang tua, kurangnya pengetahuan dna penghayatan agama, akibat bacaan tontonan dan sebagainya.
3. Sebab – sebab yang berasal dari sifat-sifat obat/narkotika itu sendiri.
Anak usia remaja memang paling rawan terhadap penyalahgunaan narkoba. Karena masa remaja adalah masa pencarian identitas diri. Ia berusaha menyerap sebanyak mungkin nilai- nilai baru dari luar yang dianggap dapat memperkuat jati dirinya. Ia selalu ingin tahu dna ingin mencoba, apalagi taerhadap hal-hal yang mengandung bahaya atau resiko (risk taking behavior).
Umumnya, anak atau remaja mulai mengagunakan narkoba karena ditawarkan kepadanya dengan berbagai janji, atau tekanan dari kawan atau kelompok. Ia mau mencobanya karena sulit menolak tawaran itu, atau terdorong oleh beberapa alasan seperti keinginan untuk diterima dalam kelompok, ingin dianggap dewasa dan jantan, dorongan kuat untuk mencoba, ingin menghilangkan rasa bosan, kesepian, stress atau persoalan yang sedang dihadapinya.
D. Alasan penggunaan Narkoba
Banyak alasan mengapa narkoba disalahgunakan diantaranya agar dapat diterima oleh lingkungan,mengurangi stres, bebas dari rasa murung, mengatasi masalah pribadi, dan lain-lain. Alasan memakai narkoba dikelompokkan menjadi :Anticipatory beliefs, yaitu, anggapan jika memakai narkoba orang akan menilai dirinya hebat, dewasa, mengikuti mode,dan sebagainya Relieving beliefs, yaitu keyakinan bahwa narkoba dapat digunakan untuk mengatasi ketegangan,cemas,depresi, dan lain-lain. Facilitative atau permissive beliefs, yaitu keyakinan bahwa pengguna narkoba merupakan gaya hidup modern, dan mengikuti globalisasi.
Jadi penggunaan narkoba berawal dari persepsi/anggapan keliru yang tumbuh di masyarakat. Mereka tidak mau memahami atau tidak mau menerima kenyataan atau fakta yang dapat di buktikan secara ilmiah dan sah menurut hukuman Akan, tetapi terlepas dari semua alasan di atas,remaja menyalah gunakan narkoba,karena kepadanya ditawarkan oleh seseorang atau kelompok teman sebaya,agar mau mencoba memakainya. Penawaran terjadi dalam situasi santai pada kehidupan sehari-hari:di kantin sekolah,pulang dari sekolah,di jalan,di restoran,mal,rumah teman,dan lain-lain. Oleh karena itu,anak dan remaja perlu meningkatkan kewaspadaan mengenai berbagai situasi penawaran dan mengetahui perbedaan antara fakta dengan mitos yang berkembang.
E. Efek penyalahgunaan Narkoba
Pemakaian narkoba secraa umum dan juga psikotropika yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan efek yang membahakan tubuh. Penyalahgunaan obat jenis narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibtakan ketagihan, dan ketergantungan karena mempengaruhi susunan syaraf, narkoba mempengaruhi perilaku, perasaan, presepsi dan kesadaran.
Berdasarkan efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba dibedakan menjadi 3 yaitu :
1. Depresan obat ini menekan atau melambat fungsi system saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Obat anti depresan ini dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, memberi rasa bahagia dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri. Contoh opida/opiate(apium, marphin, herain,kodein), alkohol, dan obat tidur trankuliser atau obat penenang.
Obat penenang depresan yang tergolong pada kelompok obat yang disebut benzodiazepine. Obat-obat ini diresepkan, untuk membantu orang tidur, dan kegunaan kedokteran lainnya. Biasanya obat- obat ini berbentuk kapsul atau tablet, beberapa orang menyalahgunakan obat penenang karena efeknya menenangkan. Pengaruh obat penenang terhadap tiap orang berbeda- beda tergantung besarnya dosis berat tubuh, umur sesorang, bagaimana obat itu dipakai dan suasana hati si pemakai.
2. Stimulan adalah berbagai jenis yang dapat merangsang sistem saraf pusat dan meningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran. Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan, mengerutkan urat nadi, serta membersihkan biji mata.
3. Halusinogen merupakan obat-obatan alamiah atau pun sintetik yang memiliki kemampuan untuk memproduksi zat yang dapat mengubah indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi. Adapun efek yang ditimbulkan kepada seseorang yang telah menyalahgunakan Narkoba secara mikro adalah sebagi berikut : adanya efek untuk diri sediri yaitu berupa tergantungnya fungsi otak, daya ingin menurun, sulit untuk berkonsentrasi, implusif, suka berkhayal, intoksikasi(keracunan), overdosis, digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id adanya gejala putus zat, berulang kali kambuh, gangguan perilaku/mental-sosial, gangguan kesehatan, kendornya nilai- nilai, timbulnya kriminalitas, dan terinfeksi HIV/AIDS.
F. Dampak penyalahgunaan Narkoba
Dampak penyahgunaan narkoba secara umum terbagi menjadi beberapa dimensi diantaranya :
1. Dimensi kesehatan
2. Dimensi sosial
3. Dimensi penegakkan hukum. Baca... : Dampak Penyalahgunaan Narkoba
G. Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba
Upaya penanggulangan narkoba memiliki dua pendekatan yang memiliki perbedaan prinsip, meskipun keduanya saling melengkapi. Pertama penegakkan hukum, dilakukan untuk mengurangi suplai narkoba melalui tindakan premptif, represif/ yudikatif. Kedua pendekatan kesejahteraan dilakukan untuk mengurangi kabutuhan penggunaan narkoba oleh masyarakat yang meliputi tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya ini dilaksanakan oleh sector kesejahteraan oleh sector kesejahteraan, yang meliputi bidang kesehatan, agama, sosial, pendidikan, dan lain-lain yang dilakukan bersama masyarakat. Upaya ini juga harus dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Kebijakan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana narkotika dalam sebuah wilayah merupakan bagian dari politik hukum. Kebijakan tersebut merupakan upaya komprehensif dalam mewujud generasi muda yang sehat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan pendapat Soehardjo Sastrosoehardjo yang mengemukakan: Politik hukum berhenti setelah di keluarkannya Undang- undang tetapi justru disinilah baru maulai timbul persoalan-persoalan. Baik yang sudah diperkirakan atau diperhitungkan sejak semula maupun masalah-masalah lain yang timbul dengan tidak terduga-duga. Baca...: Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba
BAB III PENUTUP
Kesimpulan - Narkotika adalah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik alamiah atau sintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri atau yang berkhasiat psikoaktif serta menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya bila digunakan tanpa pengawasan dokter digunakan secara berlebihan dan berulangkali serta terus-menerus, bahan tersebut akan menimbulkan ketergantungan yang akan menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani.
Penyalahgunaan Narkotika biasanya diawali oleh penggunaan coba-coba sekedar mengikuti teman untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, kelelahan, ketegangan jiwa, atau sebagai hiburan maupun untuk pergaulan. Namun kalau penggunaan ini dilanjutkan secara terus menerus akan berubah menjadi ketergantungan.
DAFTAR PUSTAKA
Dr Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunaannya ed.Daniel P.purba, S.sos (t,k: Esensi Erlangga, t.th)
BNN, petunjuk teknis advokasi bidang pencegahan penyalahgunaan Narkoba,2008
Sudarto, kapita selekta hukum pidana,( Bandung : Alumni,)
Al Wisnubroto dan G widiantana , pembaharuan hukum acara pidana, (Bandung: aditya Bakti, 2005)
Advokasi pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi petugas lapas dan rutan