Biografi - Jamaluddin al-Afghani lahir di As’adabad, dekat Kanar di Distrik Kabul, Afghanistan, pada tahun 1839, dan meninggal di Istambul tahun 1897. Al-Afghani berpendapat bahwa kemunduran umat Islam disebabkan antara lain karena umat telah meninggalkan ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Ajaran qadha dan qadar telah berubah menjadi ajaran fatalisme yang menjadikan umat menjadi statis. Sebab-sebab lain lagi adalah perpecahan di kalangan umat Islam sendiri, lemahnya persaudaraan antara umat Islam dan lain-lain.
Untuk mengatasi semua hal itu antara lain menurut pendapatnya ialah umat Islam harus kembali kepada ajaran Islam yang benar, mensucikan hati, memuliakan akhlak, berkorban untuk kepentingan umat, pemerintah otokratis harus diubah menjadi demokratis, dan persatuan umat Islam harus diwujudkan sehingga umat akan maju sesuai dengan tuntutan zaman. Ia juga menganjurkan umat Islam untuk mengembangkan pendidikan secara umum, yang tujuan akhirnya untuk memperkuat dunia Islam secara politis dalam menghadapi dominasi dunia Barat. Ia berpendapat tidak ada sesuatu dalam ajaran Islam yang tidak sesuai dengan akal/ilmu pengetahuan, atau dengan kata lain Islam tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan.
Selanjutnya bagaimana ide-ide pembaharuan dan pemikiran politik al-Afghani tentang negara dan sistem pemerintahan akan diuraikan berikut ini:
1). Bentuk Negara dan Pemerintahan
Menurut al-Afghani, Islam menghendaki bahwa bentuk pemerintahan adalah republik. Sebab, di dalamnya terdapat kebebasan berpendapat dan kepala negara harus tunduk kepada Undang-Undang. Pendapat seperti ini tergolong baru dalam sejarah politik Islam yang selama itu hanya mengenal bentuk khalifah yang mempunyai kekuasaan absolut.
Pendapat ini tampak dipengaruhi oleh pemikiran Barat, sebab Barat lebih dahulu mengenal pemerintahan republik, meskipun pemahaman al-Afghani tentunya tidak lepas dari prinsip prinsip ajaran Islam yang berkaitan dengan dengan kemasyarakatan dan kenegaraan. Penafsiran atau pendapat ini lebih maju dibanding Abduh yang menyatakan bahwa Islam tidak menetapkan suatu bentuk pemerintahan tertentu. Ini mengandung makna bahwa apapun bentuk pemerintahan, Abduh menghendaki suatu pemerintahan yang dinamis.
2). Sistem Demokrasi
Dalam sistem pemerintahan yang absolut dan otokratis tidak ada kebebasan berpendapat. Kebebasan hanya dimiliki para raja/kepala negara untuk bertindak dan tidak diatur oleh Undang-undang. Karena itu al-Afghani menghendaki agar corak pemerintahan absulot diganti dengan dengan corak pemerintahan demokratis. Pemerintahan demokratis merupakan salah satu identitas paling khas dari pemerintahan berbentuk republik.
Demokrasi adalah pasangan pemerintahan republik sebagaimana berkembang di Barat dan diterapkan oleh Mustafa Kemal Attaturk di Turki sebagai ganti sistem pemerintahan khalifah. Dalam pemerintahan negara yang demokratis, kepala negara harus mengadakan syura (musyawarah) dengan pemimpin-pemimpin masyarakat yang berpengalaman, karena pengetahuan manusia secara individual terbatas sekali dan syura diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur’an agar dapat dipraktikkan dalam berbagai urusan.
Selanjutnya, para pemegang kekuasaan haruslah orang-orang yang paling taat kepada undang-undang. Kekuasaan yang diperoleh tidak lantaran kehebatan suku, ras, kekuatan material dan kekayaan. Baginya kekuasaan itu harus diperoleh melalui pemilihan dan disepakati oleh rakyat. Dengan demikian orang yang terpilih memiliki dasar hukum untuk melaksanakan kekuasaan itu. Pendapat ini mengisyaratkan bahwa sumber kekuasaan menurut al-Afghani adalah rakyat, karena dalam pemerintahan republik, kekuasaan atau kedaulatan rakyat terlembaga dalam perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih oleh rakyat.
3). Pan Islamisme / Solidaritas Islam
al-Afghani menginginkan adanya persatuan umat Islam baik yang negaranya sudah merdeka maupun masih dalam jajahan bangsa Barat. Gagasannya ini terkenal dengan sebutan Pan Islamisme. Ide besar ini menghendaki terjalinnya kerjasama antara negara-negara Islam. Kerjasama itu menuntut adanya rasa tanggung jawab bersama dari tiap negara terhadap umat Islam dimana saja mereka berada, dan menumbuhkan keinginan hidup bersama dalam suatu komunitas serta mewujudkan kesejahteraan umat Islam.
Persatuan umat Islam benar-benar menjadi tema pokok pada setiap tulisan al- Afghani. Ia menginginkan agar umat Islam mengatasi perbedaan doktrin dan kebiasaan permusuhan. Perbedaan sekte tidak perlu menjadi hambatan dalam politik, dan kaum muslimin harus mengambil pelajaran dari contoh Jerman yang kehilangan kesatuan nasionalnya karena terlalu memandang penting perbedaan agama. Bahkan perbedaan besar dalam doktrin wilayah teluk, antara sunni dan syi’ah, dapat dijembatani sehingga ia menyerukan kepada bangsa Persia dan Afghan supaya bersatu, meskipun yang pertama adalah syi’ah dan yang kedua non-syiah, dan selama masa-masa akhir hidupnya ia melontarkan ide rekonsiliasi umum dari kedua sekte tersebut. Al-Afghani menekankan solidaritas sesama muslim karena ikatan agama, bukan ikatan etnik atau rasial. Inilah ide orisinil yang merupakan bentuk solidaritas umat yang dikenal dengan Pan-Islamisme atau al- Jami’ah al-Islamiyah (persaudaraan sesama umat Islam sedunia).
Untuk mengatasi semua hal itu antara lain menurut pendapatnya ialah umat Islam harus kembali kepada ajaran Islam yang benar, mensucikan hati, memuliakan akhlak, berkorban untuk kepentingan umat, pemerintah otokratis harus diubah menjadi demokratis, dan persatuan umat Islam harus diwujudkan sehingga umat akan maju sesuai dengan tuntutan zaman. Ia juga menganjurkan umat Islam untuk mengembangkan pendidikan secara umum, yang tujuan akhirnya untuk memperkuat dunia Islam secara politis dalam menghadapi dominasi dunia Barat. Ia berpendapat tidak ada sesuatu dalam ajaran Islam yang tidak sesuai dengan akal/ilmu pengetahuan, atau dengan kata lain Islam tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan.
Selanjutnya bagaimana ide-ide pembaharuan dan pemikiran politik al-Afghani tentang negara dan sistem pemerintahan akan diuraikan berikut ini:
1). Bentuk Negara dan Pemerintahan
Menurut al-Afghani, Islam menghendaki bahwa bentuk pemerintahan adalah republik. Sebab, di dalamnya terdapat kebebasan berpendapat dan kepala negara harus tunduk kepada Undang-Undang. Pendapat seperti ini tergolong baru dalam sejarah politik Islam yang selama itu hanya mengenal bentuk khalifah yang mempunyai kekuasaan absolut.
Pendapat ini tampak dipengaruhi oleh pemikiran Barat, sebab Barat lebih dahulu mengenal pemerintahan republik, meskipun pemahaman al-Afghani tentunya tidak lepas dari prinsip prinsip ajaran Islam yang berkaitan dengan dengan kemasyarakatan dan kenegaraan. Penafsiran atau pendapat ini lebih maju dibanding Abduh yang menyatakan bahwa Islam tidak menetapkan suatu bentuk pemerintahan tertentu. Ini mengandung makna bahwa apapun bentuk pemerintahan, Abduh menghendaki suatu pemerintahan yang dinamis.
2). Sistem Demokrasi
Dalam sistem pemerintahan yang absolut dan otokratis tidak ada kebebasan berpendapat. Kebebasan hanya dimiliki para raja/kepala negara untuk bertindak dan tidak diatur oleh Undang-undang. Karena itu al-Afghani menghendaki agar corak pemerintahan absulot diganti dengan dengan corak pemerintahan demokratis. Pemerintahan demokratis merupakan salah satu identitas paling khas dari pemerintahan berbentuk republik.
Demokrasi adalah pasangan pemerintahan republik sebagaimana berkembang di Barat dan diterapkan oleh Mustafa Kemal Attaturk di Turki sebagai ganti sistem pemerintahan khalifah. Dalam pemerintahan negara yang demokratis, kepala negara harus mengadakan syura (musyawarah) dengan pemimpin-pemimpin masyarakat yang berpengalaman, karena pengetahuan manusia secara individual terbatas sekali dan syura diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur’an agar dapat dipraktikkan dalam berbagai urusan.
Selanjutnya, para pemegang kekuasaan haruslah orang-orang yang paling taat kepada undang-undang. Kekuasaan yang diperoleh tidak lantaran kehebatan suku, ras, kekuatan material dan kekayaan. Baginya kekuasaan itu harus diperoleh melalui pemilihan dan disepakati oleh rakyat. Dengan demikian orang yang terpilih memiliki dasar hukum untuk melaksanakan kekuasaan itu. Pendapat ini mengisyaratkan bahwa sumber kekuasaan menurut al-Afghani adalah rakyat, karena dalam pemerintahan republik, kekuasaan atau kedaulatan rakyat terlembaga dalam perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih oleh rakyat.
3). Pan Islamisme / Solidaritas Islam
al-Afghani menginginkan adanya persatuan umat Islam baik yang negaranya sudah merdeka maupun masih dalam jajahan bangsa Barat. Gagasannya ini terkenal dengan sebutan Pan Islamisme. Ide besar ini menghendaki terjalinnya kerjasama antara negara-negara Islam. Kerjasama itu menuntut adanya rasa tanggung jawab bersama dari tiap negara terhadap umat Islam dimana saja mereka berada, dan menumbuhkan keinginan hidup bersama dalam suatu komunitas serta mewujudkan kesejahteraan umat Islam.
Persatuan umat Islam benar-benar menjadi tema pokok pada setiap tulisan al- Afghani. Ia menginginkan agar umat Islam mengatasi perbedaan doktrin dan kebiasaan permusuhan. Perbedaan sekte tidak perlu menjadi hambatan dalam politik, dan kaum muslimin harus mengambil pelajaran dari contoh Jerman yang kehilangan kesatuan nasionalnya karena terlalu memandang penting perbedaan agama. Bahkan perbedaan besar dalam doktrin wilayah teluk, antara sunni dan syi’ah, dapat dijembatani sehingga ia menyerukan kepada bangsa Persia dan Afghan supaya bersatu, meskipun yang pertama adalah syi’ah dan yang kedua non-syiah, dan selama masa-masa akhir hidupnya ia melontarkan ide rekonsiliasi umum dari kedua sekte tersebut. Al-Afghani menekankan solidaritas sesama muslim karena ikatan agama, bukan ikatan etnik atau rasial. Inilah ide orisinil yang merupakan bentuk solidaritas umat yang dikenal dengan Pan-Islamisme atau al- Jami’ah al-Islamiyah (persaudaraan sesama umat Islam sedunia).