Kebijakan Baru Tentang RPP. Dalam Penyusunan Baru, Kebijakan Baru yang ditetapkan dalam Penyusunan RPP adalah untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Tiga komponen inti RPP terdiri dari:
1. Tujuan pembelajaran
2. Kegiatan pembelajaran, dan
3. Asesmen.
“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” kata Mendikbud.
Tiga komponen inti RPP terdiri dari:
1. Tujuan pembelajaran
2. Kegiatan pembelajaran, dan
3. Asesmen.
“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” kata Mendikbud.