Uji Pengetahuan atau UP adalah tantangan terakhir bagi mahasiswa PPG Dalam
Jabatan untuk dapat lulus dan memperoleh sertifikat pendidik. UP dirancang
untuk menguji pengetahuan yang telah didapatkan mahasiswa selama mengikuti
perkuliahan PPG. Jika nilai yang diperoleh memenuhi passing grade, maka akan
dinyatakan lulus.
UP secara teknis sama saja dengan pelaksanaan ujian CPNS/PPPK di mana
mahasiswa harus mengerjakan soal secara online dengan berbatas waktu. Namun,
kita tidak bisa melihat secara langsung nilai yang diperoleh.