Contoh Surat Perjanjian Lingkungan

Contoh Surat - Contoh Surat Perjanjian Lingkungan

Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah pemilik Tanah tempat tinggal yang terletak disekitar tempat Usaha Gilingan Batu Gampong Pakoe Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie.

Dengan ini kami menyatakan bahwa dipihak kami tidak menaruh keberatan atas didirikannya Usaha Gilingan Batu di tempat kami, tetapi apabila dalam melakukan usahanya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami akan melakukan musyawarah dan mufakat dengan Pemilik Usaha tersebut.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

SURAT PERJANJIAN LINGKUNGAN  Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah pemilik Tanah tempat tinggal yang terletak disekitar tempat Usaha Gilingan Batu Gampong Pakoe Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie. Dengan ini kami menyatakan bahwa dipihak kami tidak menaruh keberatan atas didirikannya Usaha Gilingan Batu di tempat kami, tetapi apabila dalam melakukan usahanya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami akan melakukan musyawarah dan mufakat dengan Pemilik Usaha tersebut. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Isi Perjanjian Pihak Pertama dan Pihal Kedua Pada Surat Perjanjian Lingkungan

PASAL I
BENTUK PERJANJIAN

PARA PIHAK sepakat dalam melakukan Perjanjian dalam kegiatan Mendirikan Usaha Gilingan Batu, dengan kesepakatan perjanjian sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA bersedia mendukung PIHAK KEDUA untuk Mendirikan Usaha Gilingan Batu
2. Dukungan PIHAK PERTAMA dalam bentuk : Surat Keterangan Usaha Nomor : …/… /…../2020.

PASAL II
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak
a. PIHAK  PERTAMA  berhak  untuk  menegur  Pihak  Kedua  apabila   kegiatan  PT. ACEH MUFIZ JAYA merusak lingkungan.
b. PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan pengecekan atau pemantuan terhadap pekerja pada PT. ACEH MUFIZ JAYA yang bertujuan untuk meminimalisir penggunaan Narkoba di Gampong Pakoe.
c. PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan apa yang telah sepakati pada PASAL I.
d. PIHAK KEDUA berhak untuk mengkoordinir pengoperasian PT. ACEH MUFIZ JAYA serta setiap permasalahan yang dapat mencemari kehidupan lingkungan warga setempat.

2. Kewajiban
a. PIHAK PERTAMA berkewajiban mendukung pengoperasian PT. ACEH MUFIZ JAYA Serta bersedia menyerahkan bentuk kerjasama sesuai yang telah disebutkan pada PASAL I
b. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan dana Kompensasi kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan bentuk kerjasama yang telah disebutkan pada PASAL V.
c. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan sekitar dan memperhatikan warga Masyarakat sekitar.

PASAL III
JANGAKA WAKTU

Perjanjian Surat Kerjasama ini berlaku sejak hari Senin tanggal Delapan Bulan Juni Tahun 2020 sampai dengan PT. ACEH MUFIZ JAYA ini sudah tidak beroperasi lagi di wilayah Gampong Pakoe.

PASAL IV
HAL-HAL YANG TIDAK TERDUGA
Jika terjadi sesuatu hal yang tidak terduga seperti keributan, perjanjian kerjasama ini akan terus berlanjut. Dengan ketentuan PARA PIHAK akan duduk bersama untuk menyelesaikan kejadian tersebut.

PASAL V
KOMPENSASI
1. PIHAK KEDUA harus memberikan dana sebesar Rp. 5.000.000,- / Tahun kepada PIHAK PERTAMA dengan ketentuan hitung hari kerja.

PASAL VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Jika terjadi sebuah perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK hingga dicapai kesepakatan.

PASAL VII
PENUTUP
1. Surat perjanjian dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak manapun.
2. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan masing-masing berkekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK PERTAMA, dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
3. Surat perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.