INSTRUKSI GUBERNUR ACEH NOMOR 08 /INSTR/2020

GUBERNUR ACEH 
INSTRUKSI GUBERNUR ACEH NOMOR 08 /INSTR/2020 

TENTANG 
PERPANJANGAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA TANGGAP
DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI ACEH 
GUBERNUR ACEH,

Dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menuju tatanan normal baru (new normal) produktif dan aman Covid-19 di Aceh, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B 686.1/DJ.I/DT.I.I/ PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/1177/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini menginstruksikan:

Kepada :
1. Para Bupati/Walikota se-Aceh;
2. Kepala Dinas Pendidikan Aceh;
3. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh; dan
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh;