Apa itu LTMPT !!

LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi)  adalah lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru, lembaga ini berada di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

Sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi terstandar di Indonesia, LTMPT merupakan pijakan pertama bagi calon mahasiswa dan mahasiswi terpilih dalam menggapai cita-cita.
LTMPT memberikan persepsi positif kepada masyarakat antara lain: a). Indonesia akan mempunyai lembaga permanen yang melayani tes tes masuk Perguruan Tinggi berstandar nasional, b). Pelaksaaan tes dilakukan di beberapa tempat dan berkali-kali dengan metode UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) menggunakan Desktop, c). Peserta mendapatkan hasil tes secara transparan 10 hari setelah pelaksanaan tes

LTMPT memposisikan diri sebagai lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi yang terbaik dan terdepan di Indonesia dan memiliki tujuan khusus yaitu melaksanakan tes masuk perguruan tinggi yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel.
Latar Belakang

Peningkatan kualitas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi (PT) telah menjadi kebutuhan dan kebijakan nasional. Upaya peningkatan kualitas penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri telah dilakukan sejak tahun 1976, yaitu ketika lima perguruan tinggi negeri yang tergabung dalam Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas (SKALU) melakukan seleksi calon mahasiswa baru secara bersama-sama. Selanjutnya sistem seleksi SKALU dikembangkan menjadi Proyek Perintis, Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru), Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN), Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), dan pada tahun 2008 Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Pada tahun 2011 SNMPTN dikembangkan menjadi dua pola yaitu pola penerimaan melalui penelusuran kemampuan dan prestasi akademik yang tetap menggunakan nama SNMPTN sebagai sistem seleksi nasional dan pola seleksi melalui ujian tertulis yaitu Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Pada tahun 2013-2018 terdapat 3 (tiga) jalur yaitu SNMPTN, SBMPTN dan Mandiri.

Upaya peningkatan kualitas proses seleksi tersebut berdasarkan semangat untuk mendapatkan in take calon mahasiswa mengacu kepada kemampuan potensi calon mahasiswa melalui proses seleksi yang proposional dan berkeadilan. Model dan proses seleksi calon mahasiswa baru masuk Perguruan Tinggi Negeri dikembangkan sesuai perkembangan teknologi informasi, teknologi cyber, dan era digitalisasi serta tuntutan masyarakat terhadap out put pendidikan tinggi yang kompeten. Selain itu masyarakat membutuhkan model tes dan seleksi calon mahasiswa baru yang mengacu pada prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas, dan kualitas.

Merespon kebutuhan terhadap peningkatan kualitas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru berupa: a). tes yang mampu memprediksi kemampuan calon mahasiswa untuk bisa menyelesaikan belajar di perguruan tinggi, b). tes kompetensi calon mahasiswa yang akan melanjutkan di program studi tertentu, c). pentingnya lembaga permanen yang melaksanakan tes terstandar secara Nasional, maka diperlukan Lembaga yang dapat memfasilitasi pelaksanaan tes secara berkelanjutan. Pembentukan lembaga tersebut perlu dirancang secara seksama yang meliputi analisis situasi secara global maupun nasional, penyusunan road map lembaga sesuai fungsinya dan perundangan yang berlaku, identifikasi sumberdaya yang diperlukan, penyusunan instrumen tes yang handal dan siap pakai, hingga kelembagaan yang tepat, kredibel, proporsional, efisien dan efektif. Lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (selanjutnya disebut LTMPT).

LTMPT memberikan persepsi positif kepada masyarakat antara lain: a). Indonesia akan mempunyai lembaga permanen yang melayani tes tes masuk Perguruan Tinggi berstandar nasional, b). Pelaksaaan tes dilakukan di beberapa tempat dan berkali-kali dengan metode UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) menggunakan Desktop, c). Peserta mendapatkan hasil tes secara transparan 10 hari setelah pelaksanaan tes.

Dengan demikian, keberadaan LTMPT diharapkan bisa yang benar-benar mempunyai mendapatkan calon mahasiswa baru yang diperkirakan mempunyai keberhasilan studi di Perguruan Tinggi. Selain itu diharapkan masyarakat akan mendapat kenyamanan dan kemanfaatan yang lebih.

LTMPT secara resmi diluncurkan oleh Menteri Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada tanggal 4 Januari 2019.

Definisi dan Asas

LTMPT atau Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi merupakan lembaga yang menyelenggarakan tes masuk PT bagi calon mahasiswa baru berdasarkan kesetaraan, keadilan, fleksibilitas, efisiensi dan akuntabel. LTMPT merupakan lembaga penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi calon mahasiswa baru secara terstruktur dan terukur.

LTMPT berasaskan: adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel

Fungsi

Fungsi LTMPT adalah :

Mengelola dan mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur SNMPTN oleh rektor PTN.
Mengelola dan mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur SBMPTN oleh rektor PTN.
Melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN terdiri atas Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai salah satu kriteria seleksi calon mahasiswa oleh PTN jalur SBMPTN dan Mandiri.
Memberikan informasi hasil UTBK SBMPTN kepada peserta dan PTN tujuan.


Tujuan

Tujuan LTMPT adalah sebagai berikut:

Melaksanakan tes masuk PT yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel.
Membantu perguruan tinggi untuk memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan nilai akademik dan/atau prestasi siswa lainnya.
Memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan hasil UTBK SBMPTN dan kriteria lain.
Landasan Hukum

Landasan hukum LTMPT, diantaranya adalah sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus pada Pendidikan Tinggi;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Sumber : https://ltmpt.ac.id/